Infosumbar.net– Status laporan dugaan perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, di Padang Panjang naik ke penyidikan.
Status penyidikan itu setelah Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dalam minggu kemarin terkait laporan Herry Chandra (terlapor) dalam dugaan pemalsuan tanda tangan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (14/8/2023).
Dalam gelar perkara, kata Dwi, sebanyak delapan orang dimintai keterangan. Hasilnya, penyidik menaiki status laporan menjadi penyidikan.
Ditambahkannya, setelah status laporan ini menjadi penyidikan, penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Setelah itu, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kita tunggu saja hasilnya. Nantinya, hasil dari penyidikan akan diberitahukan kepada pelapor,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengaku terus mendalami dugaan perkara pemalsuan tanda tangan ini.
Kemudian untuk informasi perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik, selain memeriksa, delapan orang saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan.
“Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, diduga memalsukan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar.
Laporan dugaan perkara tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar. (Bul)