Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan operasi bagi tempat makan di Kota Padang selama bulan ramadhan. Dalam aturan tersebut Pemko Padang tidak menutup seluruhnya tempat makan yang ada di Kota tersebut.
“Kita tidak menutup rumah makan dan kedai nasi pada bulan puasa, akan tetapi membatasi jadwal mereka berdagang,” kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah.
Pemko Padang hanya mengizinkan tempat makan beroperasi dari jam 15.00 WIB sampai pada malam hari. Sedangkan untuk tempat makan non muslim tetap buka namun akan diberikan stiker khusus.
Selain peraturan operasional tempat makan selama ramadhan, Pemko Padang juga menerbitkan aturan larangan beroperasinya tempat hiburan selama bulan ramadhan. Hal ini dilakukan agar umat islam lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah selama ramadhan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Fidaus Ilyas mengatakan Satpol PP siap menjalankan tugas selama ramadhan. Jika kedapatan ada yang melanggar aturan tersebut maka akan langsung ditindak tegas.
”Jika kedapatan rumah makan maupun warung kelambu yang buka pada siang hari akan kita tertibkan sesuai instruksi Walikota,” kata Firdaus Ilyas.