Berbagai macam kegiatan dilakukan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dari 2015 ke 2016. Mulai dari kegiatan yang bersifat positif hingga negatif. Seperti yang dilakukan enam pasangan yang belum memiliki ikatan perkawinan yang tertangkap di Kabupaten Agam.
Enam pasangan ilegal di Kabupaten Agam tersebut ditangkap oleh Tim Razia Gabungan yang dibentuk Pamkab Agam. Saat ditangkap keenam pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan surat nikah mereka ditangkap di penginapan di kawasan objek wisata Kabupaten Agam.
Keenam pasangan ilegal tersebut masing-masing FPA (28)-IM(48), ER(27)-GP(22), ID(20)-NY(18), AB(25)-SW(18), SR(30)-HD(38) serta BD(18)-CA(24) yang diamankan di kawasan Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Raya.
Keenam pasangan yang berhasil diamankan tersebut langsung digiring ke Mako Satpol PP Agam. Kemudian keluarga mereka dipanggil dan akan diminta menandatangani surat perjanjian di atas materai bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu di Bukittinggi seorang yang diketahui sebagai Wali Jorong Surau Baru, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu berinisial RO (32) ditangkap Badan Narkotika Kota (BNK) saat dilakukan razia di kawasan Jl. Sudirman.
Selain RO, petugas gabungan BNK juga mengamankan tiga orang lainnya karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba jenis Sabu dan Ganja.