Tim dari Polisi Resor Kota Padang berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padang. Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi Pekat Singgalang 2015 yang dimulai sejak rabu (10/6) lalu.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut, Polresta Padang berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial BA (47) dan dua orang anak asuhnya yang merupakan siswi SMK yaitu FA (17) dan APS (17).
Dari keterangan APS diketahui mucikari BA tidak hanya “menjual” anak asuhnya di Sumbar saja, tapi hingga ke luar Sumbar bahkan ke Jakarta.
APS juga mengaku baru tiga bulan berkenalan dengan BA, dan selama itu dia sudah enam kali bertransaksi. Dia pun dibayar dari raturan ribu hingga jutaan rupiah.
Mucikari BA sendiri diketahui memang khusus menyediakan anak-anak di bawah umur khususnya usia SMP dan SMA untuk kemudian dijual kepada pria hidung belang. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman berat.
“Kita akan jerat pasal berlapis kepada pelaku, salah satunya Undang-undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia,” kata Kapolresta Kombes Pol Wisnu Andayana.
Mucikari BA dan dua anak asuhnya sampai saat ini masih berada di ruang pemeriksaan Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan BA.