Infosumbar.net – Setelah namanya kerap muncul di persidangan kasus dugaan korupsi KONI Padang, Gubernur Sumbar Mahyeldi yang saat itu menjadi Wali Kota sekaligus Ketua Umum PSP Padang resmi diajukan sebagai saksi.
Hal ini muncul setelah Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Kreasi Law Firm, mengajukan surat permohonan pemanggilan Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman kepada Majelis hakim pada sidang lanjutan Jumat (23/9/2022). Surat permohonan itu diserahkan salah satu PH, Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang.
Saat menyerahkan surat tersebut, Nisfan menyebut pihaknya memandang perlu Mahyeldi dihadirkan karena namanya dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi. “Jadi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” katanya.
Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.
Bukan kali ini saja Mahyeldi disebut-sebut dalam proses persidangan yang menyeret Ketua KONI Padang kala itu, Agus Suardi. Dalam persidangan sebelumnya, malahan salah satu anggota majelis hakim, Hendri Joni, sudah pernah menyebut Mahyeldi perlu dihadirkan dalam persidangan
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang yang menghadirkan Ketua Askot PSSI Padang Mastilizal Aye.
Dalam kesaksiannya, Aye menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Matilizal Aye.
Sebelumnya, juga ada saksi yang membeberkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya. Hal ini disampaikan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP
Gayung bersambut dah salah satu anggota majelis hakim, Hendri Joni meresponsnya. “Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan,” kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).
Selain itu, penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang beberapa waktu lalu juga memperlihat bukti keterkaitan Mahyeldi yang berstatus sebagai Ketua PSP Padang dan Wali Kota Padang. Ia menunjukkan surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Di hadapan majelis, Yohannas memperlihatkan proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Soal pemanggilan Mahyeldi, pengacaranya, Aldefri pernah berujar bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang,” kata Aldefri.
Aldefri menyebutkan Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.
“Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan wali kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar,” tegas Aldefri. (*)