Karena pelaksanaan diluar prosedur Komisi Pemilihan Umum (KPU), empat TPS di Sumatera Barat terpaksa melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU).
Empat TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah satu TPS di Kota Bukittingi, satu TPS di Kabupaten Sijunjung dan dua TPS di Kota Padang.
“Untuk Kota Bukittingi dan Kabupaten Sijunjung hari ini dimulai serentak PSU-nya. Alhamudillah sampai saat ini tidak ada kendala, semuanya aman terkendali. Sedangkan untuk Kota Padang dilaksanakan besok,” kata Koordinator Divisi Logistik dan Keuangan KPU Sumbar, Fikon dikutip dari JaringNews.
Di Kota Bukittinggi ada kesalahan pelaksanaan pemungutan suara dimana pemilih mendapatkan surat suara ganda. Ada sekitar 100 pemilih yang menerima surat suara ganda tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Sijunjung namun cuma 1 pemilih yang menerima surat suara ganda.
Sementara di Kota Padang terpaksa dilakukan PSU karena ada lebih dari 100 pemilih yang hanya menggunakan KTP tanpa menggunakan formulir A5. Mereka didominasi oleh mahasiswa yang mengaku sudah mengurus A5.