Infosumbar.net – Seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Solok dan juga seluruh pegawai cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang melaksanakan tes urin bersama Badan Narkotika Nasional (BNNK) Solok di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Jumat (17/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nilasari mengatakan ada 71 pegawai yang melaksanakan tes urin dan beberapa yang tidak hadir tetap akan menyusul.
“Hari ini ada sekitar 71 pegawai yang ikut, dan memang ada beberapa kepala seksi yang tidak bisa ikut karena sedang berhalangan hadir dan akan tetap kami wajibkan untuk tes urin setelah ini,” katanya.
Kemudian Feni menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan tes urin ini untuk deteksi dini terhadap pegawai dalam penyelahgunaan narkotika.
“Kami sebagai Aparat Penegak Hukum tentunya harus menjadi contoh masyarakat, dan sudah kewajiban saya sebagai kepala kejaksaan untuk mengedukasi dan screening awal pegawai untuk deteksi dini. Sebagai pemberi layanan kami juga membantu untuk memberantas narkoba, alangkah baiknya kami sebagai APH juga bersih dari narkotika tersebut,” tuturnya
Sementara itu, Feni menjelaskan bahwa jika ada pegawai yang positif terindikasi narkoba maka akan ada penanganan lanjut dari rehabilitas hingga proses hukum.
“Jika dari tes urin ini ada yang terdeteksi positif menggunakan narkoba, saya akan berkoordinasi dengan BNNK Solok untuk rehabilitasi, jadi deteksi dini awal ini tujuannya untuk itu. Namun, tetap akan ada hukuman disiplin nantinya, dari yang ringan sedang hinggga berat bisa sampai pemecatan,” kata Feni.
Kasi Rehabilitasi BNNK Solok Irwan Suhandra mengatakan bahwa pemeriksaan urin kali ini ada enam parameter yang digunakan.
“Tes ini merupakan deteksi dini untuk megetahui positif atau negatif narkotika. Kemudian di screening ini kalau positif BNNK akan kaji lebih lanjut apa alasan penggunaan, kemudian dampaknya maka akan ditentukan apakah rawat jalan atau rawat inap. Dalam pemeriksaan ini ada enam parameter pemeriksaan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil tes yang telah dilaksanakan BNNK Solok,seluruh pegawai dinyatakan negatif. (ism01)