Padang, (infosumbar) – Seorang pria berusia 45 tahun, “D” ditangkap polisi, Senin (16/8/2021) setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun.
Balita tersebut “dikerjai” sang ayah di tempat tinggalnya di wilayah Padang Selatan, Kota Padang hingga dua kali.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan perlakukan tersangka terhadap korban ini sudah terjadi sejak medio tahun ini.
Perlakuan tak senonoh seorang ayah kandung itu dilakukannya dengan media jari dan kemaluan korban.
“Kami menangkap tersangka setelah memastikan seluruh bukti dan alat bukti telah terpenuhi. Setelah dipastikan seluruhnya mengarah kepada ayahnya, kami langsung menangkap,”kata Rico yang dihubungi infosumbar siang ini, tak lama setelah pelaku sudah diboyong ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rico mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah si bocah digendong oleh ibunya.
Korban memperlihatkan gelagat yang tak lazim dan menunjuk arah kelaminnya.
Tak nyaman dengan kondisi itu, sang ibu menanyai korban dan selanjutnya balita ini mengaku tersangka yang sudah “mengerjai” kelaminnya.
Hal ini dilaporkan ke polisi dan petugas menindaklanjutinya dengan mengambil visum terhadap korban.
Alhasil, diketahui selaput dara korban yang merupakan anak keempat tersangka itu sudah mengalami “tekanan”.
Informasi yang didapat infosumbar, pelaku dan sang ibu korban yang notabene adalah istrinya sudah pisah ranjang sejak beberapa waktu silam.
“Kami masih memeriksa tersangka di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Padang,” timpal Kasubag Humas, Ipda Adha Tawar yang dihubungi terpisah. (*)