
Akibat membuat sarden tiruan merek Mili Brand, empat orang karyawan sebuah usaha laundry di Kota Padang Panjang diperiksa oleh jajaran Kepolisian Resor Padang Panjang.
Aksi pembuatan sarden tiruan ini pertama kali diketahui berdasarkan informasi dari warga yang curiga dengan Sarden merek Mili Brand yang berbeda dari biasanya.
Berbekal informasi itulah, jajaran Polres Padang Panjang melakukan penggerebekan ke lokasi pembuatan sarden tersebut pada hari kamis (16/10) lalu. Sementara itu usaha laundry yang dijalankan pelaku hanyalah kedok saja.
Dalam penggerebekan tersebut Polres Padang Panjang menyita 173 kardus sarden palsu bersama dengan empat orang karyawan masing-masing berinisial DU(22), L(20), MD(21) dan PI(25). Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi.
Diduga usaha pembuatan sarden palsu tersebut sudah berjalan selama satu tahun lamanya. Dalam usahanya, pelaku membeli sarden merek TLC Mackarel dan mengubah kemasannya menjadi sarden merek Mili Brand.
Dengan modal pembelian sarden TLC Mackarel yang hanya Rp 11 ribu per kaleng, pelaku menjualnya menjadi kemasan Mili Brand dengan harga Rp 20 ribu per kalengnya.
Saat ini pemilik usaha pemalsuan sarden ini masih diburu oleh jajaran Polres Kota Padang Panjang yang sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku sendiri dikenai pasal pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).