Infosumbar.net- Sebanyak empat ekor satwa liar jenis Kukang dilepasliarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar). Satwa dilindungi itu dilepasliarkan dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau kabupaten Agam, Senin (15/08/2022).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, dari keempat Kukang, tiga ekor merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi dan satu ekornya lagi merupakan penyerahan warga setempat.
“Tiga ekor Kukang ini adalah barang bukti kejahatan perdagangan satwa, dilepaskan sesuai putusan majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Usai diputuskan, kata Ardi, Kukang diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan satu ekornya lagi merupakan penyerahan ibu Ismalini (50 tahun) warga Lubuk Basun, Jumat (12/08/2022) lalu.
“Kukang itu ditemukan dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau,” tuturnya.
Ardi membeberkan, Kukang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018.
“Bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi akan di sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tutupnya. (Bul)