Infosumbar.net- Seorang pria inisial RA (30) di Pesisir Selatan tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 20 bulan. Perbuatan bejat itu dilakoni tersangka pada saat istrinya pergi bekerja ke Pasar.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pihaknya telah menetapkan RA sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Kita telah melakukan gelar perkara dan tersangka telah ditahan sesuai surat perintah penahanan,” katanya, Kamis (1/6/2023).
Andra membeberkan, aksi bejat tersangka berlangsung ketika ia mengasuh anak tirinya pada saat istrinya pergi bekerja ke pasar sebagai berdagang.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi 14 Mei 2023. Keseharian memang balita ini selalu ditinggal dengan ayah tirinya, sementara ibunya pergi bekerja ke pasar,” tuturnya.
Saat ibu korban pulang, kata Andra, ia mendapati anaknya sedang tidur di lantai kamar bersama tersangka yang ada di sampingannya. Ketika itu, balita dalam keadaan pucat dan tidak berdaya.
Melihat hal itu, ibu korban sempat menanyakan ke tersangka kenapa anaknya bisa pucat. Tersangka memberikan alasan bahwa anaknya tersebut tidak makan, padahal beras untuk dimasak ada di rumah.
Namun tersangka kembali berkilah bahwa lauk pauk tidak ada. Selanjutnya, kata Andra, korban ingin buang air kecil yang langsung dibawa oleh ibunya ke kamar mandi.
“Ibu korban melihat bercak darah di celana dalam. Setelah di buka, terdapat darah yang menggumpal di dalam alat kelamin korban. Saat buang air kecil, korban juga menangis kesakitan,” ungkapnya.
“Ibu korban membawa anaknya ke puskesmas. Hasil pemeriksaan dokter di puskesmas menyatakan bahwa alat kelamin korban telah lecet,” katanya lagi. (Bul)