Infosumbar.net- Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti menghadiri rapat koordinasi penyampaian SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Auditorium Gubernuran, Selasa (26/9).
SK Biru ini menyatakan penetapan pelepasan sebagian kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agrariya (TORA) di Provinsi Sumatera Barat.
SK itu diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada delapan kabupaten kota sebagai penerima.
Gubernur mengatakan, delapan kabupaten kota ini menerima SK Biru setelah penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 2019.
Pada 2021 katanya, Kabupaten Agam juga sudah menyampaikan PPTKH, kini SK Biru nya masih dalam proses di KemenLHK.
“Semoga dalam waktu tidak lama SK Biru untuk Kabupaten Agam bisa kita terima,” sebutnya.
Mahyeldi berharap, kabupaten dan kota di Sumbar mengalokasikan anggaran secara mandiri, untuk mengakomodir kegiatan non kehutanan di dalam kawasan hutan.
Dirinya mengingatkan, sebelumnya KemenLHK telah mencadangkan lebih kurang 30.392 hektar, Hutan Produktif yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif pada 2021 di 11 kabupaten kota.
“Salah satunya Kabupaten Agam. Ini perlu segera ditindaklanjuti bupati dan wali kota dengan pengusulan pelepasan kawasan hutan kepada KemenLHK,” kata Mahyeldi.
Hal ini katanya lagi, agar dapat segera memberikan akses kepada pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat untuk menggunakan kawasan tersebut.