Infosumbar.net – Sebulan buron, pelaku pembobol gudang barang bekas di Bukittinggi dibekuk polisi, Sabtu (4/11/2023).
Kapolsekta Bukittinggi, Kompol Zamzami mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jangkak tepatnya di belakang Masjid Baitul Jalal. Pelaku TRS (32) warga Campago Ipuh Bukittinggi yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian.
Untuk pengembangan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsekta Bukittinggi.
“Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, pada 5 Oktober lalu, pelaku mencuri gudang barang bekas di Jl Saudin Jambek RT 002/ RW 004 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.
Pelaku merusak kunci gudang dan mambawa kabur sejumlah aki mobil, aki motor, kuningan, tembaga, mesin pemotong dan uang tunai.