Infosumbat.net – BPJS Ketenagakerjaan menggratiskan iuran BPJS bagi 300 masyarakat Agam yang masuk golongan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Sunjana Achmad mengatakan, masyarakat yang digratiskan ini 300 orang.
“Mereka yang menerima merupakan kelompok pekerja BPU atau pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri,” kata Sunjana saat penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis itu, Senin 13 Februari 2023 di Lubuk Basung.
Dijelaskan Sunjana, pekerja yang masuk BPU ini seperti tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis dan lain sebagainya.
Ratusan masyarakat yang peroleh BPJS gratis ini akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminanan kecelakanaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Iuran gratis ini hanya berlaku selama 3 bulan.
“Jika yang bersangkutan merasakan manfaatnya dapat melanjutkan program ini untuk bulan-bulan berikutnya secara mandiri,” tuturnya.
Adapun besaran iuran dikeluarkan jika melanjutkan sebutnya, untuk jaminan kecelakan kerja sebesar 1 persen dari penghasilan, jaminan kematian sebesar Rp6800 dan jaminan hari tua 2 persen dari nominal tertentu sesuai dengan kelompok upah yang dilaporkan.
Sementara itu, Bupati Agam mengatakan, tenaga kerja memiliki peran sangat penting dalam setiap kegiatan perekonomian di daerah. Untuk itu para tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan dari segala lini.
“Pemerintah daerah memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan salah satu komponen yang mendukung kegiatan perekonomian,” kata Bupati Agam Andri Warman.
Komitmen tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Agam Nomor 1 tahun 2022 tentang peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Agam.
“Dalam instruksi ini sangat jelas pemerintah daerah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena memang, tenaga kerja perlu dilindungi dari segala lini,” ujarnya.
Menurutnya, kunci perlindungan tenaga kerja terletak pada sinergitas yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, DPRD serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu saya berharap, ke depan agar seluruh pekerja formal, informal dan pekerja jasa konstruksi dapat tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.