Infosumbar.net – Seorang residivis di Kamang Mudiak, Kabupaten Agam kembali ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri didampingi Kapolsek Tilatang Kamang AKP Syaiful mengatakan, tersangka M (48) warga Kamang Mudiak, ditangkap pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
“33 paket sabu kita amankan. Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar LP pada 2017 lalu,” kata AKP Syafri.
AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M juga berhasil disita timbangan digital, handphone dan uang tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.(rdv)