Infosumbar.net – Polresta Bukittinggi menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja lewat ekspedisi ke luar Sumbar.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 17,4 kilogram ganja.
Pada kasus ini, dijelaskan Kapolresta, petugas menetapkan tiga tersangka yakni R (40), HK, (19) dan MH (36).
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi selama dua pekan,” kata Kapolresta saat jumpa pers, Rabu 24 Mei 2023.
Pengungkapan ini juag berkat peran pihak ekspedisi yang bekerjasama dengan polisi
“Pihak ekspedisi berperan memberikan informasi kepada kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi sehingga kasus pengiriman narkoba ini bisa terungkap. Kami sangat mengapresiasi,” ujarnya.
Ke depan, Polresta Bukittinggi akan lebih meningkat kerjasama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa,
“seperti kewajiban untuk menunjukkan kartu identitas kepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis 11 Mei 2023 tim mengamankan R dengan barang bukti 7 paket ganja.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menangkap HK pada Kamis 18 Mei 2023 dengan barang bukti 6 paket ganja. Dua hari berikutnya, MH diringkus dengan barang bukti 13 paket ganja.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengelabui petugas dengan cara mengirimkan paket tersebut melalui cabang-cabang jasa ekspedisi yang tidak dilengkapi CCTV.(rdv)