Infosumbar.net – Pemko Bukittinggi telah salurkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 2.918 warga pada 2023.
Jaminan sosial ini bentuk kepedulian Pemko Bukittinggi untuk keselamatan warga kota.
“2.918 warga kota mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dirincikan, jaminan kematian dengan iuran Rp6.800,- per orang per bulan, jaminan kecelakaan kerja Rp10.000,- per orang per bulan
Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena SAKIT, sebesar Rp42.000.000. Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
Kemudian, pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
Selanjutnya, pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
Sedangkan pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.