Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mendorong para pekebun sawit di daerah itu untuk mengantongi legalitas Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B).
Dorongan ini disampaikan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM saat membuka sosialiasi penerbitan STD-B di Aula Bappeda Agam, Selasa (25/7).
Menurut bupati, STD-B menjadi penting untuk dikantongi pekebun sawit karena merupakan instrumen dalam tatakelola perkebunan sawit. STD-B sekaligus menjadi aset bagi pekebun sawit.
“STD-B memuat informasi kepemilikan seperti data pemilik, status kepemilikan, luas lahan, tingkat produktivitas. STD-B menjadi administrasi legal bagi pekebun sawit,” ujarnya.
Dengan STD-B sebut bupati, pemerintah daerah dapat mendesain berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara teratur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu saya berharap penerbitan STD-B ini agar dapat segera direalisasikan dengan baik. Saya mengimbau semua pihak terkait untuk serius dan berkerjasama dengan baik,” ucap bupati.
Kepala Dinas Pertanian Agam, Ir Afniwirman menambahkan, kelapa sawit primadona yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat.
Di Agam sendiri sebutnya, luas perkebunan sawit rakyat mencapai 38.227 hektar. Dari jumlah luasan tersebut diperlukan pendataan yang akurat yang digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan pengembangan usaha kelapa sawit rakyat.
“Maka pekebun sawit yang memiliki lahan dengan luas kurang 25 hektar wajib mempunyai STD-B,” katanya.
Lahan perkebunanan sawit yang mendapatkan STD-B lanjutnya, adalah lahan yang tidak berada pada kawasan hutan dan tidak merupakan areal perizinan atau penguasaan lain.
“Untuk itu, perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B,” tutupnya.