Infosumbar.net – Lagi asik konsumsi sabu, 3 sekawan diringkus polisi di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (20/1/2024) pukul 00.30 WIB.
Ketiga tersangka, BR (25), YJ (23) dan Z (30). Ketiganya merupakan warga Lubuk Basung.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
“Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah rumah kontrakan,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah.
Saat ditangkap, ketiga tersangka baru selesai memakai sabu. Ketiganya duduk dengan barang bukti berada di depannya.
“Kita amankan satu paket sabu dan bong hisap,” ujarnya.
Salah satu tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang bertatus DPO.
“Transaksi mereka dengan cara uang diletakan dalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan BB telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.