Infosumbar.net – Seorang pria paruh baya ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tersangka L (50) ditangkap di Paraman Tali-Tali Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Kamis (21/3/2024) pukul 22.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka dibuntuti petugas dengan sepeda motor
Di Paraman Tali-Tali, petugas langsung berupaya untuk memberhentikan kendaraan tersangka. Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, tersangka berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan di antara lipatan jari kaki kirinya.
“Namun kelicikan tersangka itu diketahui petugas kita,” kata Aleyxi Aubeydillah.
Setelah tersangka berhasil diamankan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu siap edar.
“Satu paket ditemukan di antara lipatan jari kaki sebelah kiri dan 1 paket sabu lagi sudah terjatuh di atas aspal yang tak jauh jaraknya dari posisi tersangka diamankan,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.