Infosumbar.net – Satresnarkoba Polres Agam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Simpang Sigiran, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya-Agam Jumat 15 September 2023 pukul 17.45 WIB.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Simpang Sigiran.
Di TKP, polisi mendapati tersangka H (39) sedang bertransaksi dengan A (36) di atas sepeda motor.
“Mengetahui kedatangan petugas, tersangka H menghidupkan motor dan kabur,” kata AKP Aleyxi.
Sempat terjadi kejar-kejaran. Tersangka H berhasil diamankan setelah terjatuh karena menabrak kendaraan polisi.
“Tersangka melawan dan mengelak saat ditanya barang haram tersebut. Akhirnya barang bukti kita temukan dalam jok motor tersangka,” ujarnya.
Sedangkan pelaku A ditangkap setelah juga sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti. Terjadi kejar-kejaran dan polisi melepaskan tembakan peringatan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Pekanbaru. Bermodal info dari H, polisi mengamankan tersangka lainnya S (32) di rumah tempat tinggal H dan S.
“S kita amankan di dalam kamar mandi. S ikut serta bersama H menjemput BB dari Pekanbaru,” terangnya.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan 11 paket barang bukti siap edar. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)