Infosumbar.net – Seorang pemuda di Agam diringkus polisi karena mencuri handphone milik bosnya, Selasa 25 Juli 2023.
Pelaku EG (26) diringkus Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari di kediamannya di Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Kapolsek Ampek Nagari Iptu Welly Anofri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Govendri pada 21 Maret 2023.
“Korban merupakan bos pelaku,” kata Iptu Welly Anofri.
Menurut Kapolsek, korban awalnya sudah curiga kepada pelaku. Namun saat ditanya, pelaku mengelak mencuri handphone yang baru dibeli korban beberapa hari.
“Korban geram dan melapor ke Polsek Ampek Nagari,” ujarnya.
Tidak menyerah sampai di situ, polisi terus melakukan penyelidikan. HP milik korban terdeteksi berada di tangan pelaku.
“Dari tangan pelaku kita amankan HP merk Vivo V23e Warna Sunshine Coast,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.