Infosumbar.net – Seorang pemuda di Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap polisi karena mengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka Afrimen Figo Delfiero (23) ditangkap di rumah kontrakan, Rabu (3/1/2024) pukul 05.00 WIB.
“Petugas kita mengamankan barang bukti 3 paket sabu,” kata AKP Aleyxi, Rabu.
Menurut Kasat, Figo yang merupakan seorang pengangguran, baru satu kali mengedar narkoba dan langsung tertangkap.
Figo terpaksa menjual barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi istri dan seorang anaknya.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut dibelinya dari salah seorang temannya (DPO) dengan modal Rp. 2.300.000. Tersangka baru 1 bulan belajar menjual sabu,” terang kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ini merupakan tangkapan pertama Polres Agam di tahun 2024, yang sekaligus menjadi kado manis tahun baru.