Infosumbar.net – Seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Agam, Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka MN (43) ditangkap di depan Musala Lambah Kinari Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
“Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu dan satu paket ganja,” kata AKP Aleyxi, Rabu 4 Januari 2023.
Tersangka merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Agam.
Dalam penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, MN tidak dapat mengelak. Petugas menemukan barang bukti di saku celana.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.
MN merupakan residivis kasus yang sama pada 2016. Saat itu tersangka menjalani hukuman 7 tahun penjara dan bebas bersyarat tahun 2021.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdv)