Infosumbar.net – Seorang nelayan di Linggai, Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya-Agam diciduk polisi karena tersangkut kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka NO (28) ditangkap di Bendungan Kularian pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB.
“Saat hendak ditangkap, pelaku yang mengendarai Mio Soul membuang satu paket sabu yang diselipkan di sandal jepit,” kata AKP Aleyxi.
Setelah membuang barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Namun petugas berhasil menghadang tersangka.
“Sebelum dihentikan, tersangka nekat menabrak petugas yang membuat dirinya dan petugas terjatuh. Tidak sampai di situ, pelaku juga mencoba melawan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, pelaku yang merupakan seorang nelayan di Danau Maninjau berkilah.
“Kita tunjukkan barang bukti, pelaku tidak bisa mengelak lagi,” terangnya.
Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari temannya. Sabu didapat setelah ditukar dengan 30 kilogram pakan ikan.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.