Infosumbar.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi.
Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi mengimbau wajib pajak segera menggabungkan NIK dengan NPWP
Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo mengatakan, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama hingga 31 Desember 2023.
Meski berlaku hingga Desember mendatang, Rahmad Siswoyo menargetkan penggabungan atau pemadanan ini selesai pada Maret 2023.
“Pemadanan ini berlaku untuk orang pribadi dan badan,” kata Rahmad Siswoyo saat Media Briefing Kemenkeu Satu Bukittinggi di Kafe Singgah de Sawah, Kecamatan Tilatang Kamang-Agam, Rabu 8 Februari 2023.
Rahmad optimis, pemadanan bisa selesai Maret nanti karena bertepatan dengan pengurusan SPT tahunan pada bulan itu.
“Target paling mudah itu ASN, karena pada Maret mengurus SPT Tahunan. Kita akan minta wajib pajak menggabungkan NIK dengan NPWP. Saat ini, penggabungan ini baru mencapai 18 persen,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan cara pemadanan NIK dengan NPWP. Wajib pajak bisa datang ke Kantor KPP Bukittinggi. Kemudian, mengirim surat kepada KPP Bukittinggi dengan melengkapi berkas persyaratan.
“Atau bisa menghubungi nomor 081378109688,” katanya.