Tersangka kasus korupsi TransJakarta bertambah setelah kamis (11/12) siang Penyidik Jaksa Agung menahan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan.
Agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti pihak Kejaksaan Agung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Salemba Kejagung.
“Penahanan itu berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.
Sehari sebelumnya pihak Kejagung juga telah menahan Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta. Hasbi ditahan karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.