Infosumbar.net – Gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat bervariasi tergantung pada golongan yang dipegangnya.
Struktur gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS secara merata di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah mereka bekerja untuk pemerintah pusat, daerah, atau pemerintah daerah.
Lulusan SMA/SMK yang menjadi PNS juga memiliki kesempatan yang sebanding dengan lulusan Sarjana. Umumnya, PNS lulusan SMA/SMK ditempatkan di Tingkat I dan II.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000