Infosumbar.net – MenPAN-RB Azwar Anas mengungkap tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa ditunjukkan lewat ponsel masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan rencana pemerintah itu merupakan bagian dari proses digitalisasi data kependukukan yang mengganti KTP cetak dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun begitu, ia mewanti-wanti soal keamanan data kependudukan yang tersimpan didalam IKD harus menjadi perhatian. Mengingat sudah kerap terjadinya kebocoran data akibat serangan dari hacker, kata Guspardi Gaus saat dihubungi, Minggu (31/12/2023)
Menurutnya, semua data harus ada backup, safety juga harus dipikirkan dan didesain sedemikian rupa sehingga data kependudukan benar-benar aman. Jangan sampai kejadian terdahulu dimana kebocoran data yang terjadi dan ada oknum atau pihak yang menyalahgunakan data kependudukan, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumbar II no.urut 2 itu menegaskan penerapan KTP digital merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Sungguhpun demikian, transformasi dari KTP cetak ke Elektronik tak serta merta menghapus KTP cetak. Tetapi antara KTP cetak dengan IKD bisa saling membackup data, ulas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu penerapan IKD mesti memperhitungkan dengan cermat tingkat keaman data penduduk. Kebocoran data 204 juta yang pernah terjadi dimana jumlahnya hampir sama dengan jumlah data pemilih pemilu 2024 mesti menjadi pelajaran sangat berharga agar jangan terulang kembali data kependudukan di hack dan diperjualbelikan dan lain sebagainya. ” Artinya sangat penting di upayakan bagaimana mitigasi keaman data penduduk benar- benar aman,” Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas mengungkap tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD) yang bisa ditunjukkan lewat ponsel masing-masing.
Azwar mengatakan hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka percepatan pelaksanaan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.