Infosumbar.net – Memastikan NIK terdaftar di Dukcapil sangatlah penting karena NIK merupakan identitas penduduk yang tunggal dan melekat. NIK menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik seperti membuka rekening bank, berobat di rumah sakit, hingga mengurus urusan pekerjaan.
Jika NIK Anda tidak terdaftar, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan-layanan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Langkah 1: Periksa Status NIK Anda
Sebelum melaporkan NIK yang belum terdaftar, Anda dapat memeriksa status NIK Anda terlebih dahulu melalui layanan online Dukcapil. Berikut caranya:
1. Melalui WhatsApp:
- Kirim pesan WhatsApp dengan format:
- Nama Lengkap sesuai KTP/NIK
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kabupaten/Kota
- Kirim ke nomor WhatsApp Kemendagri: 0813-2691-2479
2. Melalui SMS:
- Kirim SMS dengan format:
- Cek#KTP#NIK Anda
- Kirim ke nomor Dukcapil: 0815-3636-9999
3. Melalui Media Sosial Dukcapil:
- Kirim pesan dengan format:
- #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
- Kirim ke salah satu media sosial Dukcapil:
- ‘Halo Dukcapil’ di Facebook
- @ccdukcapil di Twitter
- @Kemendagri di Instagram
Langkah 2: Laporkan NIK yang Tidak Terdaftar
Jika NIK Anda belum atau tidak terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkannya:
1. Melalui WhatsApp Dukcapil:
- Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil berikut:
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
- 0811-1902-4159
- 0811-1902-4160
- Kirim pesan WhatsApp dengan format:
- #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberikan balasan.
2. Melalui SMS Dukcapil:
- Simpan salah satu nomor kontak Dukcapil berikut:
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
- 0811-1902-4159
- 0811-1902-4160
- Kirim pesan SMS dengan format:
- #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberikan balasan.
3. Melalui Halo Dukcapil:
- Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
- Sampaikan permasalahan Anda.
- Lakukan verifikasi data pelapor seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK, dan Kartu Keluarga (KK).
- Dukcapil akan memproses laporan Anda.
4. Melalui Email Dukcapil:
- Kirim email ke [email protected] dengan subjek “Mengatasi NIK Tidak Terdaftar”.
- Jelaskan nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email.
- Dukcapil akan memproses laporan Anda.
5. Melalui Media Sosial Dukcapil:
- Kirim pesan melalui salah satu media sosial Dukcapil berikut:
- ‘Halo Dukcapil’ di Facebook
- @ccdukcapil di Twitter
- @Kemendagri di Instagram
- Jelaskan keluhan NIK tidak terdaftar Anda.
- Dukcapil akan memproses laporan Anda.