infosumbar.net – Dosen Universitas Andalas (Unand) berinisial KC pelaku pelecehan seksual kepada 8 mahasiswa resmi dipecat. Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Unand Henmaidi Alfian saat dikonfirmasi infosumbar.net, Jumat (24/11/2023).
Henmaidi mengungkapkan surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan diterima pihak Unand pada bulan Oktober lalu.
“Betul, sudah keluar (surat pemberhentian). Surat tersebut diterima akhir Oktober yang kemudian diproses oleh bagian SDM dan selanjutnya juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Henmaidi saat dihubungi melalui panggilan telepon.
Saat ditanya status pemberhentian sebagai ASN, Henmaidi mengaku tidak melihat secara langsung isi surat tersebut, namun ia memastikan surat tersebut adalah surat pemecatan sebagai dosen Unand.
“Saya tidak lihat langsung isi surat itu kapan dikeluarkan dan bunyinya, tapi itu surat pemberhentian dari Mendikbudristek. Karena ini menyangkut dua kementrian yaitu Kemendibudristek dan KemenPAN RB,” ujarnya.
Disampaikan Henmaidi bahwa Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unand tersebut telah melakukan pelecehan dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Kesimpulan dari Satgas PPKS bahwa memang terjadi kasus pelecehan, dan kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Namun datanya itu semua dibawah Satgas PPKS, kita sendiri tidak diberitahu, data tidak diekspos oleh Satgas PPKS,”
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh KC ramai dibicarakan di media sosial. Info ini beredar sejak akun instagram @infounand memposting hal tersebut pada Bulan Desember 2022 lalu. (peb)