Infosumbar.net – Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) gerak cepat dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi. Langkah-langkah penting telah diambil untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
Sebagai institusi pendidikan yang bertanggung jawab terhadap keselamatan mahasiswanya, FH Unand dengan tegas mengutuk segala bentuk pelecehan seksual dan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak mahasiswi dalam lingkungan kampus. Dalam menjalankan tanggung jawab ini, FH Unand telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus ini.
FH Unand segera merespons dugaan pelecehan seksual dengan serius dan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang diterima. Pihak fakultas telah memanggil korban dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi oknum dosen dan permasalahan yang terjadi.
Di samping itu, FH Unand juga mengeluarkan surat klarifikasi dan sikap resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dekan FH Unand, Ferdi, sebagai bentuk komitmen fakultas dalam menyelesaikan kasus ini.
Berikut isi lengkap surat klarifikasi dan sikap FH Unand terkair dugaan pelecehan seksual di lingkungan fakultas hukum yang ditandatangani Dekan, Dr. Ferdi, S.H., M.H pada Senin, 12 Juni 2023:
Sehubungan dengan beredarnya berita dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Fakultas Hukum UNAND yang diduga dilakukan oleh salah seorang Dosen, dengan ini Pimpinan Fakultas Hukum UNAND perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Pimpinan Fakultas Hukum telah menerima informasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Fakultas Hukum Unand.
- Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan mahasiswi yang diduga telah dilecehkan, perbuatan yang dialami adalah berupa tindakan dosen menggoda mahasiswi di kelas, menyampaikan kalimat-kalimat godaan seperti “menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, biar bapak bisa ketemu mertua, Bapak cemburu”, dan beberapa perbuatan lainnya yang membuat dirinya tidak nyaman.
- Sebagai langkah awal, Pimpinan Fakultas telah melaksanakan pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan awal terhadap mahasiswi yang menyampaikan informasi dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
- Terhadap adanya indikasi pelecehan seksual, Pimpinan Fakultas Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Dosen yang bersangkutan sesuai Peraturan Rektor Unand Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa. Untuk selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Unand.
- Pimpinan Fakultas Hukum dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi.
- Pimpinan Fakultas Hukum akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dalam menangani tindakan pelecehan seksual, dan akan terus berkomitmen untuk menjadikan Fakultas Hukum sebagai sekolah hukum yang aman dan ramah bagi semua warga kampus dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
- Dalam rangka menangani dugaan pelecehan seksual, Fakultas Hukum selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau pun laporan dugaan pelecehan seksual dari setiap warga Fakultas Hukum dengan menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor.
- Pimpinan Fakultas mengharapkan ke depan agar segala bentuk penyampaian aspirasi terkait permasalahan yang ada dapat dilakukan sesuai dengan norma, etika dan moral yang baik.
Seluruh warga Fakultas Hukum Unand diajak untuk terus bergandengan tangan untuk membangun Fakultas Hukum UNAND yang sehat, bebas dari tindakan diskriminasi dan pelecehan, sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan hukum dan kemajuan bangsa di masa depan.