Jakarta, (infosumbar) – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.
Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.
Keputusan Dirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2) kemarin, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.
Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Ketiga, dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Nizam menekankan bahwa penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyebut selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.
Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Akan tetapi, masih banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” ungkap Nizam, seperti dikutip dalam rilis Ditjen Diktiristek di Jakarta, Sabtu (12/2/2022). (*)