Infosumbar.net – Pemerintah mewajibkan pedagang makanan dan minuman, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun ini wajib untuk menggunakan label dan sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mengatur mengenai Jaminan Produk Halal.
Berdasar pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa sejumlah bidang usaha wajib memiliki sertifikat halal.
Adanya aturan ini akan diberi tenggat waktu pendaftaran sertifikasi halal hingga tanggal 17 Oktober 2024.
Berdasarkan adanya regulasi Jaminan Produk Halal, juga dijelaskan bahwa ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Adapun produk yang harus memiliki jaminan halal yaitu produk makanan dan minuman.
Produk selanjutnya berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Produk terakhir yaitu produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Terkait dengan peraturan tersebut, jika ada pelanggaran ataupun pedangan dan pemegang usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal nantinya akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Sanksi penindakan hukum akan diberlakukan bagi pelaku usaha setelah melewati batas pendaftaran terakhir sertifikasi halal. Sehingga apabila saat ini masih belum memiliki sertifikasi halal, maka masih dapat mengurus dan memverifikasinya.