Infosumbar.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa pemilik ataupun publisher game di Indonesia wajib untuk memiliki badan hukum.
Dilansir dari jdih,kominfo.go.id, terdapat adanya peraturan permainan elektronik, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Berdasar pada video yang diunggah oleh 20.detik.com, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani, menjelaskan bahwa munculnya peraturan baru mengenai industri game tersebut dikarenakan saat ini industri game termasuk industri yang strategis dan berkembang pesat di Indonesia. Sehingga Indonesia perlu membangun ekosistem game agar menjadi bagian dari pembangunan industri game.
Kebijakan itu nantinya juga dapat menjadi upaya dalam meningkatkan sektor ekonomi digital di Indonesia.
Dikutip dari inet.detik.com juga dijelaskan bahwa pada game memiliki tiga unsur utama, yaitu publisher (penerbit) game, pengembang (developer) game, serta rating game. Namun, pada peraturan tersebut hanya akan mengatur terkait publisher (penerbit) game, serta rating game.
Publisher game memiliki tanggungjawab untuk mengklasifikasi game yang akan dirilisnya. Jika game yang dirilisnya tidak sesuai dengan umur yang tercantum, seperti game untuk usia 13 tahun, namun masih ada konten 18 tahun, maka publisher game akan dikenakan denda.
Selain itu, jika pemilik industri game tidak memiliki badan hukum, maka Kominfo dapat mengambil tindakan dengan memblokir game.
Terkait kebijakan baru tersebut, kominfo sedang memproses aturan baru terkait industri game tersebut. Saat ini aturan game yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo itu sudah rampung dan sedang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (Rsa)