Iuran BPJS Kesehatan resmi alami kenaikan sebesar 100 persen dan mulai aktif pada 1 Januari 2020. Peraturan ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya, rencana kenaikan iuran tersebut disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.
Peserta Kelas 2: Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000 (mengalami kenaikan 115,69%)
Peserta Kelas 3: Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000 (mengalami kenaikan 64,71%)
Untuk mengatasi permasalahan yang akan muncul, BPJS Kesehatan memberikan solusi yang dianggap efektif terkait kenaikan iuran tersebut. Masyarakat peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan untuk melakukan turun kelas jika merasa keberatan dengan beban iuran yang akan aktif pada awal tahun depan.
Sebagai informasi, program turun kelas yang biasanya ditawarkan oleh BPJS Kesehatan pada awalnya hanya bisa dilakukan untuk peserta yang sudah terdaftar selama 1 tahun.
Program registrasi bagi masyarakat yang ingin turun kelas dibuka mulai dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. Kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah:
- Masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang belum 1 tahun terdaftar, bisa memilih untuk turun kelas asalkan sudah melakukan pembayaran iuran pertama sebelum 1 januari 2020
- Peserta yang memiliki kartu yang tidak aktif (sudah menunggak 10 bulan atau lebih) bisa turun kelas. Kartu akan aktif dan bisa digunakan setelah pembayaran tunggakan selesai.
- Turun kelas juga bisa dilakukan oleh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran pertama/belum aktif. Masa hitungan pembayaran dihitung sejak mendaftar kembali.
- Untuk pendaftaran peserta baru, diberikan kelonggaran untuk tidak ikut auto debet.
Untuk peserta yang ingin turun kelas bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, mobile costumer service, dan aplikasi mobile JKN.

Pada pertemuan dengan wartawan pada Jum’at, (6/12), BPJS Kesehatan Padang juga menjelaskan bagaimana mekanisme kerjasama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Asyraf Mursalina, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, menjelaskan apa saja dasar-dasar kerjasama jika fasilitas kesehatan ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Dasar kerjasama yang kita pegang adalah analisa kebutuhan fasilitas kesehatan dan terpenuhinya kredensial link/penilaian kelayakan (SDM, sarana, dan prasarana). Dengan kontrak kerjasama paling pendek 1 tahun (terhitung 1 Januari hingga 31 Desember), kita akan lihat kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap kontrak dan juga melakukan recheck kredensial link”, ujar Lili.
Diperpanjang atau tidaknya kerjasama BPJS dengan fasilitas kesehatan tergantung dengan hasil rekredensial link, walk through audit (fasilitas harus mengirimkan feedback dari peserta yang berobat), dan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap kontrak yang sudah disepakati bersama.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Padang, hingga 30 November 2019 sudah ada 796 KK yang memilih untuk turun kelas. Menutup pembicaraan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang membeberkan bahwa akan ada perbaikan dalam waktu dekat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.