Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/5/2023).
Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku adalah ED (37) yang berprofesi sebagai buruh harian yang berasal dari Kota Solok.
Adapun penangkapan sendiri, dilakukan saat ED berada di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Kami melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB. ED ditangkap dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Saat akan melakukan transaksi dengan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan.
“Lalu kami melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket diduga narkotika enis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dari tangan pelaku,” jelas Kasat.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan nopol B 6613 VPN milik pelaku. (Ayi)