Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 02.00 dua pelaku diamankam yaitu WDP (24) dan WK (22), selang beberapa menit kemudian satu terduga pelaku kembali ditangkap polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, pelaku adalah SAA (26) warga Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 02.40 WiB, kami menangkap SAA, yang sedang berada di Jalan Jorong Kajai, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” katanya.
“Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat. Kami langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Kemudian, petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor, mirip dengan ciri – ciri yang didapat dari masyarakat.
Petugas langsung membuntuti pelaku untuk dilakukan penangkapan dan pengeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dalam saku jaket yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu buah jaket warna dongker serta satu unit HP merk Oppo warna biru.
Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)