Infosumbar.net – Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat diduga telah menyebar foto dan video syur pacar sendiri ke media sosial (medsos) dan situs blogspot.
AD ditangkap dikediamannya kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang beserta barang bukti berupa android.
Kejadian bermula ketika perkenalan pelaku AD dengan korban berinisial SHZ melalui aplikasi Tantan yaitu aplikasi untuk mencari teman.
“Setelah berkenalan, keduanya saling tukar nomor sampai mereka berpacaran. Pada bulan September 2021, AD merayu SHZ untuk berhubungan badan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3/2023).
Karena diancam, dengan berat hati, SHZ akhir menuruti keinginan AD. Kemudian mereka berhubungan badan di rumah SHZ.
“Usai berhubungan suami istri, AD ini memvideokan sebagai tubuh korban yang saat itu sedang tertidur. Video itu berdurasi sekitar 15 menit,” tuturnya.
Setelah kejadian itu, korban sering menolak keinginan pelaku untuk berhubungan badan.
Sehingga mereka sering bertengkar dan AD sampai mengancam korban akan mengirim video itu ke teman-teman kampus korban hingga dosennya.
“Karena keinginan tak terpenuhi, pelaku akhirnya memposting video tersebut ke Instagram, Facebook hingga situs blogspot,” pungkasnya.
AD dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik. (Bul/Aks)