infosumbar.net – Petugas Satpol PP mengamankan dua orang pelajar perempuan diduga bolos sekolah, yang tengah nongkrong di bibir Pantai Padang, pada Selasa (17/1/23).
Salah satu diantaranya juga kedapatan lagi asyik menghisap sebatang rokok.
Mereka tidak menyadari kedatangan petugas kedua, pelajar ini terkejut, dihampiri oleh anggota Satpol PP yang sedang berpatroli di kawasan tersebut. Keduanya tidak berkutik ketika diamankan petugas.
Keduanya, FY (18) dan DA (18) menepis ketika disebut bolos, mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat, di salah satu sekolah menengah atas swasta di Kota Padang.
“Dikarenakan tidak memiliki kantin di sekolah, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 Wib, tetapi tidak memakai kendaraan,” elak FY.
Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menyayangkan prilaku pelajar yang merokok saat masih menggunakan seragam sekolah tersebut.
“Anggota kita menertibkan pelajar tersebut, pada pukul 09.30 WIB, salah satu dari mereka malah ada yang merokok, yang bersangkutan kita amankan ke Mako dan sudah kita serahkan ke PPNS,” ucapnya.
Dijelaskan Mursalim, disamping meminimalisir tawuran dan kenakalan remaja di lingkungan para pelajar, Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar, tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.
Mursalim, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Padang, khususnya pada orangtua, guru, serta warga, agar jangan pernah bosan menegur, ataupun mengingatkan kepada pelajar, untuk tidak keluyuran pada jam pelajaran.
“Kita harap dukungan dan peran dari seluruh lapisan masyarakat, perihal banyaknya temuan pelajar yang masih keluyuran pada jam pelajaran, akhir-akhir ini, sebagai pembinaan, kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan, kita juga akan panggil orang tua dari pelajar tersebut, serta kita juga akan undang pihak sekolah.”, tutupnya. (*)