Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melantik sebanyak 222 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 di D’Relazion Kota Solok pada Minggu (26/5/2024).
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar menyebutkan, setelah dilantik anggota PPS akan bertugas selama delapan bulan.
“Untuk itu, kami harapkan semua anggota PPS yang dilantik dapat menyelenggarakn semua tahapan pemilihan bupati atau wakil bupati serta gubernur atau wakil gubernur.
Lebih lanjut, Hasbullah menerangkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS harus dapat bekerja dengan jujur, adil dan profesional serta netral.
“Jika ada anggota PPS hari ini yang dilantik melakukan pelanggaran saat penyelenggaran Pemilihan Serentak Nasional nanti, maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Solok Epyardi Asda yang diwakili oleh Asisten I, Syahrial menerangkan PPS yang dilantik adalah pilar terdepan demokrasi di tingkat nagari atau desa.
“Semua anggota PPS diharapkan dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam penyelelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Kami ucapkan selamat kepada anggota PPS yang dilantik hari ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia meminta nantinya PPS dapat minimalisir kesalahan- kesalahan dan dapat
selalu berkoordinasi dengan PPK di tingkat Kecamatan, KPU, maupun pihak penyelenggara lainnya. (Ayi)