Infosumbar.net – Selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang yang dilaksanakan Polres Solok Kota pada 2-14 Mei 2024, terungkap sebanyak 5 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 6 orang.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut dapat diamankan barang bukti narkoba jenis shabu 0,83 gram.
“Operasi ini kami laksanakan selama 14 hari dan sudah ada 6 tersangka yang diamankan,” katanya pada Jumat (24/5/2024).
Pertama, diamankan seorang pria dengan inisial KM (25) yang diamankan disebuah rumah di Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Selanjutnya, adalah seorang pria inisial NRC yang masih berusia 18 tahun. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 0,23 gram.
“Untuk NRC kami amankan dipinggir jalan masih di Kelurahan IX Korong, Kota Solok,” tambahnya.
Kemudian, turut diamankan dua orang pelaku dengan inisial RF (38) serta MR (45) yang merupakan residivis.
“Dari tangan pelaku diamankan shabu sebanyak 0,03 gram dan keduanya diamankan di Lubu Sikarah Kota Solok,” tambahnya.
Lebih lanjut, turut diamankan seorang laki-laki inisial DA (32) yang merupakan residivis di pinggir jalan rawang gumanta, samping Masjid Agung Almuhsinin Kota Solok dan diamankan 0,4gram sabu.
Terakhir, turut diamankan seorang pria dengan inisial ADN (37) di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu sebanyak 0,11 gram. (Ayi)