infosumbar.net – Lomba Jingle Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mendadak viral. Bukan karena sukses digelar, melainkan pengumuman hasil pemenang lomba ini yang menuai kontroversi dan penuh kejutan.
Lomba yang diikuti oleh 51 peserta itu heboh setelah KPU secara resmi mengumumkan nama-nama pemenang lomba di akun media sosial instagram @kpu_sumbar. Kritik pedas menghujam di kolom komentar postingan berisi pengumuman pemenang pada 16 Mei 2024 lalu.
Secara ekslusif kepada infosumbar.net, dua dari lima dewan juri Lomba Jingle Pilkada 2024 KPU Sumbar yakni Asnam Rasyid dan Wayu Eka Saputra mengungkapkan kekecewaan dan kecurigaan kong-kalikong penentuan pemenang lomba jingle tersebut.
Pasalnya, pemenang lomba yang diumumkan oleh KPU Sumbar diduga tidak sesuai dengan hasil penilaian para dewan juri sebagai pihak yang ditetapkan untuk yang melaksanakan penilaian terhadap karya peserta dan menetapkan pemenang lomba sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 29 tahun 2024 tentang Narasumber Kegiatan Lomba Maskot dan Lomba Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Sumbar, Firman pada tanggal 27 Maret 2024.
DEWAN JURI
Dalam SK tersebut, tertulis hanya 4 (empat) nama juri atau dinamai narasumber kegiatan lomba. Mereka adalah Asnam Rasyid, Dr. Wirdaningsih., M.Si., Dr. Sudarmoko, M.A., dan Wahyu Eka Saputra, M.Pd. Tertuang pada poin ketiga keputusan itu, para narasumber/dewan juri ini bertugas menyusun syarat dan ketentuan lomba, memberikan pengarahan terkait materi lomba, melaksanakan penilaian terhadap karya peserta, menetapkan pemenang lomba, mengkomunikasikan kepada pemenang terkait revisi karya jika ada revisi.
Jika dilihat, dewan juri yang ditetapkan hanyalah 4 orang tersebut, namun dalam pelaksanaan penilaian, muncul nama baru sebagai salah satu dewan juri. Ia adalah Jons Manedi, M.AP.
“Jadi awalnya saya ditelpon, diminta untuk penilaian lomba pembuatan jingle karena dulu saya pernah buat jingle KPU langsung tapi waktu itu tidak dilombakan. Terus saya diminta untuk menjadi ketua dewan juri, saya menolak karena saya lagi domisili di Jakarta, saya anggota sajalah yang ketuanya yang di Padang saja, saya bilang begitu. Akhirnya disepakatilah ketuanya ibu Wirdaningsih dari UNP,” ujar Asnam rasyid saat memulai cerita kepada infosumbar.net, Selasa (11/5/2024).
“Jadi juri itu saya kenal itu ada Wahyu, kemudian ada Sudarmoko dari UNAND, nah selanjutnya ada tu satu lagi si jhon. Saya nggak tahu si Jhon itu siapa,” imbuhnya.
PENILAIAN
Asnam menerangkan, teknis penilaian yang dilakukan para dewan juri terhadap 51 peserta lomba jingle Pilkada KPU Sumbar. Dijelaskannya, para peserta mengirimkan materi rekaman jingle melalui email, selanjutnya masing-masing para dewan juri melakukan penilaian dan menentukan nominasi.
“Jadi masing-masing kita itu diberikan rekaman peserta untuk dinilai, namun kita para juri tidak tahu rekaman itu milik peserta yang mana, karena hanya diberi nomor peserta saja. Jadi kita tidak tahu, ini rekaman siapa,” terangnya.
Dari penilaian tersebut, ditentukan 5 peserta yang masuk nominasi yang selanjutnya akan diseleksi kembali untuk menjadi 3 pemenang. Namu, terjadi upaya penambahan pemenang oleh salah satu dewan juri tanpa masuk nominasi.
“Pada saat itu telah disetujui dari 5 nominasi, ada 3 pemenang. Namun, ada Juri yang bernama Jhon tersebut memasukkan satu pememnang yang justru tidak masuk dalam 5 nominasi dewan juri sebelumnya. Ya dengan alasan, liriknya bagus dan berbagai alasan lah, lalu saya jawab, jingle ini tentang musik, dan setahu saya orang musik di dalam 5 juri itu hanya saya sama Wahyu, yang lain itu bukan orang musik ya, jadi saya ngotot. Masuk nominasi saja tidak, bagaimana mau dipaksakan dapat pemenang,” kata Asnam yang mulai menangkap kejanggalan.
Semula tim juri menetapkan 3 pemenang yang ditentukan. Tetapi pada saat berita acara dikeluarkan pada 13 Mei 2024, terdapat 4 pemenang yang mana salah satunya tidak masuk nominasi. Di dalam berita acara Penilaian Lomba Jingle Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 itu ditulis berdasarkan rapat penilaian tim juri lomba jingle itu memutuskan 4 (empat) besar nominasi, yakni:
– Peserta Nomor urut 13, Petriko Yuventa dengan judul Meraih Asa Sumatera Barat Tercinta
– Peserta Nomor urut 6, Rika Yuli Azmir dengan judul Pilkada Bermartabat Berarti Untuk Negeri
– Peserta Nomor urut 27, Muhammad Haikal dengan judul Pilkada Untuk Negeri
– Peserta nomor urut 23, Mizhendra Ahda dengan judul Pilkada Bermartabat.
Dalam berita acara tersebut pun terlihat tim juri menjadi 5 orang, padahal dalam SK yang dikeluarkan Sekretaris KPU Sumbar hanya 4 orang yang ditunjuk menjadi tim penilaian.
PENGUMUMAN PEMENANG
Hal yang paling mencengangkan adalah, pada malam launching terjadi perubahan secara tiba-tiba. Pemenang yang telah ditetapkan oleh dewan juri bergeser, diganti dengan nama lain dan bahkan ada nama peserta yang tidak masuk 3 besar menjadi salah satu pemenang tanpa memberitahu tim juri.
“Tahu-tahu pada malam launching itu semua berubah. Yang juara jingle itu adalah bukan hasil keputusan dewan juri. Meskipun ia memang masuk dalam nominasi, tapi bukan itu pemenangnya. Anehnya lagi, yang nomor 3 justru pemenang yang tidak masuk dalam nominasi tadi dipaksakan untuk menjadi pemenang nomor 3 gitu lho. Jadi pemenang 1 dan 2 itu memang masuk nominasi, tapi bukan dia pemenangnya, jingle ini kan yang akan dipakai itu satu, jadi nanti karya pemenang 1 yang dipakai. Sementara jingle yang kita sepakati diawal sebagai pemenang malah tidak dipakai karena dia tidak juara,” ungkap Asnam Rasyid yang juga didampingi dewan juri Wahyu Eka Saputra.
KPU Sumbar pada 16 Mei 2024 melalui media sosial instagram @kpu_sumbar mengumumkan pemenang lomba jingle pilkada 2024 dengan urutan sebagai berikut:
– Juara 1 Rika Yuli Azmir
– Juara 2 Petriko Yuventa
– Juara 3 Mizhendra Ahda
Melihat hasil tersebut, sontak Asnam dan Wahyu meradang. “Akhirnya Wahyu dan saya berdiskusi dan kami berpendapat ini kecurangan. Saya sudah 35 tahun bergelut dibidang penjurian ini, baru sekali ini ketemu panitia yang seperti ini. Kalau umpamanya mereka merasa lebih pintar dari kami dalam menentukan pemenang, kenapa nggak jadi juri aja sendiri. Jadi seolah-olah nama-nama kita ini dipakai untuk melegitimasi apa yang mau mereka gitu lho, saya tidak terima, Wahyu juga tidak terima,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kolom komentar postingan KPU Sumbar tentang pengumuman lomba jingle Pilkada 2024 Sumbar dipenuhi ungkapan kekecewaan warga net.
“Disini admin instagram ini tetap update dengan segala postingan dan storynya, ke siapa kita bisa adukan kecurangan seperti ini? Bahkan jurinya mengakui kecurangan yang terjadi..ke siapa kita bisa adukan hal ini?.” tulis akun instagram acryswandi.
Senada, akun lain yakni 0202_keledai juga menuliskan komentar pedas. “Ternyata tdk berintegritas dan bersih, apalagi adil dan jujur seperti yg digembargemborkan. Gimana soal suara pilkada sdgkn program lomba gini aja ketahuan kinerjanya,” tulisnya.
UPAYA KOMPLEN DEWAN JURI
Asnam bersama Wahyu pun mencoba berdiskusi dengan Ketua Dewan Juri untuk mempertanyakan keputusan tersebut. Asnam mengusulkan tindakan komplen berupa surat resmi yang dikeluarkan melalui Ketua Dewan Juri kepada panitia penyelenggara lomba untuk memperatanyakan keputusan sepihak tersebut. Namun sayangnya, Ketua Dewan Juri memilih mempertanyakan hal tersebut secara langsung dan berakhir dengan penjelasan yang kurang masuk akal. Sehingga menurutnya keputusan dewan juri yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat telah dikangkangi.
“Saya ingin Ketua Dewan Juri mengirimkan surat resmi, namun ternyata sudah ditanyakan langsung oleh ketua katanya alasan pemenang itu untuk promosi, demi publikasi masyarakat, dengan begitu tugas kita selesai. Lah saya komplen, kalau begitu kenapa tidak nilai aja sendiri, untuk apa kita sebagai juri,”imbuhnya.
Asnam pun lantas meragukan kredibilitas lembaga pemilihan tersebut. “Saya jadi berfikir, ini di Pilkada KPU ini bisa dipercaya tidak? Bisa dapat kepercayaan tidak KPU Sumbar ini kalau kerjaannya begini, ini udah nggak benar ini,” tuturnya.
Akhirnya, Asnam dan Wahyu memilih untuk menyuarakan tindakan indikasi kecurangan ini melalui media sosial. Asnam berkoar di media sosial Facebook, sedangkan Wahyu menggunakan media sosial Instagram. Dalam upayanya, Wahyu sempat meninggalkan komentar pedas di postingan pengumuman pemenang oleh KPU Sumbar.
“Sebagai Salah satu Dewan Juri Juga, saya Bersama Pak Asnam Rasyid dan juri lainnya juga menyayanngkan hal ini. karena ketulusan Kami dalam Menilai Karya Jingle Dengan Sepenuh Hati telah di Curangi, kalau Memang Ada beberpa karya yang telah Di Set up untuk Jingle Pilkada sumbar 2024, Harus nya Mereka Tidak Memakai Nama Saya Dan Pak asnam Untuk jadi Pencucian tangan mereka sebagai seniman untuk Memaksa melolos kan jingle Yang Mereka Pilih. kenapa Keputusan Juri Diganggu Gugat? ini Tidak Sesuai dengan Ketentuan Umum dari peraturan yang mereka Berikan kepada Kami pada saat Rapat Tentang Ketentuan Penjurian Jingle Pilkada Sumbar 2024. Barangkali Selengkapnya Saya akan curhat di IG saya, Silahkan Mampir,” tulis Wahyu.
Wahyu melalui akun instagramnya @wahyueka.193 menerangkan bahwa saat melihat pengumuman pemenang, ia menyadari susunan list dari pemenang telah dirubah tanpa sepengatahuan juri. Hal ini menimbulkan kontra sosial di publik, terutama pada kolom komentar instagram KPU Sumbar, di mana para peserta merasa jinle pemenang tidak sebaik yang mereka anggap terbaik.
“Saya melakukan validasi data kembali dengan cek data O penjurian musik, kemudian terdapatlah urutan pemenang yang ditukar dan 1 karya yang tidak masuk 3 besar untuk dipaksakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, sangat dirugikan dengan hal tersebut baik secara profesi musik maupun guru musik.
“Dalam hal ini saya dirugikan karena untuk apa KPU Sumbar melakukan ini coba sebagai penyelenggara pemilu dengan slogan jujur dan adil, dalam hal kecil ini saja KPU Sumbar sudah tidak amanah. Terus fungsi saya menilai karya jingle itu apa, saya dirugikan karena profesi saya baik sebagai akademisi musik, guru dan musisi jadi tercoret tidak baik melihat semua protes dari tema-teman yang sudah berusaha berpartisipasi,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu juri, Jhon Manedi menyebutkan telah melakukan pertemuan dengan dewan juri terkait hasil jingle.
“Kemaren kita sudah lakukan pertemuan dengan dewan juri, dan menjelaskan kepada dewan juri terkait dengan hasil jingle. Pertama hasil rapat dewan juri ada nominasi 4 pemenang, kedua hasil tersebut di bawa ke rapat pleno untuk penetapan jingle, karena KPU sifatnya kolegtiv kolegial dan dalam pengambilan keputusan melalui rapat pleno buk. Jadi pemenang tetap yang sudah dilakukan oleh tim juri buk,” tutur Jhon melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi infosumbar.net, Kamis (23/5/2024).
Firman, Sekretaris KPU Sumbar mengelak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh infosumbar. Ia mengaku tak memiliki kewenangan soal hal itu dan menyarankan infosumbar menghubungi komisioner KPU Sumbar.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, tim redaksi infosumbar telah mencoba menghubungi Ketua KPU Sumbar, namun masih belum mendapat respon. (peb)