Infosumbar.net- Universitas Andalas melaksanakan ujian terbuka program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas di gedung pascasarjana hukum Gustafianof untuk memperoleh gelar doktor, Jumat (23/12/2022).
Sidang terbuka tersebut tampak berlangsung khidmat. Kemudian pencapaian Gustafianof dalam memperoleh gelar doktor tentunya tidak terlepas dari dukungan dari orang sekitar, yang juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam ujian terbuka tersebut, Gustafianof menjelaskan soal disertasinya mengenai ‘Pembentukan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Demi Kepastoan Hukum Pelayanan Kesehatan yang baik di Indonesia’.
Menurutnya, pembentukan peraturan internal rumah sakit berpijak pada HAM yang sesuai dengan negara hukum di Indonesia, haruslah memenuhi syarat- syarat diantaranya didasarkan Pancasila dan UUD 1945, keserasian hubungan antara pimpinan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit.
Kemudian keseimbangan hak dan kewajiban pimpi- nan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit. Selanjutnya prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan sarana terakhir.
“Syarat-syarat tersebut penting membentuk perilaku pimpinan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit yang baik. Tempat dia bekerja yang memiliki aturan berbeda-beda pula,” katanya.
Dijelasnkannya, materi muatan peraturan internal rumah sakit dilihat dari hirarki norma hukum sebagaimana dikemukakan oleh Hans Nawiasky, UU menempati posisi di tengah-tengah, di atas UU ada aturan pokok negara dan norma fundamental negara, di bawah undang-undang ada aturan pelaksanaan dan aturan otonomi.
Dengan demikian, kata Gustafianof, maka materi muatan peraturan internal rumah sakit meskipun bersifat umum harus cukup jelas dan terperinci na- mun tidak terlalu teknis.
“Fungsi peraturan internal rumah sakit adalah acauan pemilik rumah sakit melakukan pengawasan, acuan direktur mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan bersifat teknis operasional, sarana menjamin efektivitas, efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit,” tuturnya.
“Berikutnya sarana perlindungan hukum bagi semua pihak berkaitan rumah sakit, acuan penyelesaian konflik di rumah sakit, khususnya konflik antara pemilik, direktur, dan staf medis rumah sakit. Terakhir memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit,” katanya lagi.
Terkait ini, dapat dijelaskan bahwa kerangka hukum mengatur penyeleggaraan kehidupan di rumah sakit umumnya berpijak pada hirarki aturan- aturan hukum, Konstitusi korporasi rumah sakit, seperti anggaran dasar perseroaan terbatas atau PT, AD yayasan, peraturan perusahaan jawatan, serta peraturan lain terkait badan hukum pemilik rumah sakit, Peraturan per-UU kesehatan dan perumahsakitan.
Lalu, Kebijakan kesehatan pemerintahan daerah (setempat), seperti kebijakan perjanjian, pelaporan dan lainnya, Peraturan internal rumah sakit terdiri dari corporate by laws dan medical staff by laws, Kebijakan teknis operasional rumah sakit (SOP, job description, dan sejenisnya, Aturan hukum lainnya, seperti KUHPidana, KUHPerdata, UU lingkungan hidup, UU tenaga kerja, serta semua UU terkait rumah sakit dan pelayanan kesehatan.
Dengan demikian di dalam rumah sakit ada dua kelompok peraturan, yaitu peraturan dasar konstitusi rumah sakit disebut peraturan internal rumah sakit dan peraturan kebijakan teknis operasional.
Peraturan internal rumah sakit mempunyai jenjang tertinggi karena konstitusi atau anggaran rumah tangga suatu rumah sakit disusun dan ditetapkan pemilik rumah sakit atau mewakili.
Artinya, materi muatan peraturan internal rumah sakit itu sesungguhnya “tailor-made” sangat tergantung kepada situasi dan kondisi, dan keadaan masing-masing rumah sakit. Serta, peraturan mengatur pemilik rumah sakit atau mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis.
Materi peraturan internal rumah sakit hanya acuan hal- hal pokok apa saja yang harus diatur di rumah sakit, apakah terkait pemilik atau mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis. Mengacu Kepmenkes No 772 Tahun 2002, terdapat dua set peraturan internal rumah sakit.
Pertama, peraturan internal mengatur hu- bungan pemilik atau mewakili dengan direktur rumah sakit (pengelola rumah sakit), atau disebut peraturan internal cor- porate atau corporate by laws dan yang kedua, peraturan internal mengatur staf medis, disebut peraturan internal staf medis atau medical staff by laws.
Dengan begitu, hubungan rumah sakit dengan staf administrasi, dan karyawan lainnya tidak diatur dalam peraturan internal rumah sakit, tetapi peraturan kepegawaian rumah sakit. Sedangkan staf medik adalah dokter dan dokter gigi.
Sebelum penyusunan peraturan internal rumah sakit, perlu diperhatikan: Pertama, waktu menyusun peraturan internal rumah sakit hindari memfoto peraturan internal rumah sakit lain.
Hanya bisa jadi acuan atau wacana saja, sebab peraturan internal rumah sakit tidaklah sama. Kedua, laksanakan legal audit sehingga diketahui semua peraturan dan perundangan sebagai dasar penyelenggaraan rumah sakit. Ketiga, peraturan internal rumah sakit untuk dilaksanakan bukan ideologi.
Peraturan ini disusun bukan sekadar dokumen tersebut harus ada, tetapi harus dilaksanakan karena konstitusi rumah sakit dalam menyelesaikan permasalahan/konflik internal rumah sakit.
Makanya, peraturan internal rumah sakit acuan untuk menyelesaikannya. Keempat, jangan berlebihan diatur dan juga jangan ada kurang. Perlu diperhatikan peraturan internal rumah sakit hanya mengatur tiga tungku sejerangan yaitu pemilik, direktur dan staf medis.
Menurutnya, materi muatan peraturan internal rumah sakit di Indonesia masa depan penting untuk mempertimbangkan untuk menambahkan buku pedoman peraturan tenaga keperawatan (Nurse bylaws) dan buku pedoman peraturan tenaga kesehatan lainnya (Other Health bylaws), di samping corporate bylaws dan medical staf bylaws.
Sebab menurut Guwandi, tangung jawab dalam rumah sakit dikelompokkan menjadi tiga bagian yakni tanggung jawab rumah sakit (corporate liability/Enterprise liability), suatu badan diwakili oleh kepala rumah sakit secara keseluruhan. Kemudian tangung jawab medis dibebankan menjadi tangung jawab dokter dan tangung jawab keperawatan menjadi bidang tangung jawab perawat. (Bul)