infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Jalani Sidang Terbuka, Gustafianof Peroleh Gelar Doktor Predikat Sangat Memuaskan

24 Desember 2022 - 09:27 WIB
in Kampus, Padang
RahmatbyRahmat
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Jalani Sidang Terbuka, Gustafianof Peroleh Gelar Doktor Predikat Sangat Memuaskan

Infosumbar.net- Universitas Andalas melaksanakan ujian terbuka program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas di gedung pascasarjana hukum Gustafianof untuk memperoleh gelar doktor, Jumat (23/12/2022).

Sidang terbuka tersebut tampak berlangsung khidmat. Kemudian pencapaian Gustafianof dalam memperoleh gelar doktor tentunya tidak terlepas dari dukungan dari orang sekitar, yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam ujian terbuka tersebut, Gustafianof menjelaskan soal disertasinya mengenai ‘Pembentukan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Demi Kepastoan Hukum Pelayanan Kesehatan yang baik di Indonesia’.

Menurutnya, pembentukan peraturan internal rumah sakit berpijak pada HAM yang sesuai dengan negara hukum di Indonesia, haruslah memenuhi syarat- syarat diantaranya didasarkan Pancasila dan UUD 1945, keserasian hubungan antara pimpinan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit.

Kemudian keseimbangan hak dan kewajiban pimpi- nan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit. Selanjutnya prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan sarana terakhir.

IKLAN

“Syarat-syarat tersebut penting membentuk perilaku pimpinan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit yang baik. Tempat dia bekerja yang memiliki aturan berbeda-beda pula,” katanya.

Dijelasnkannya, materi muatan peraturan internal rumah sakit dilihat dari hirarki norma hukum sebagaimana dikemukakan oleh Hans Nawiasky, UU menempati posisi di tengah-tengah, di atas UU ada aturan pokok negara dan norma fundamental negara, di bawah undang-undang ada aturan pelaksanaan dan aturan otonomi.

BACA JUGA :   Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

Dengan demikian, kata Gustafianof, maka materi muatan peraturan internal rumah sakit meskipun bersifat umum harus cukup jelas dan terperinci na- mun tidak terlalu teknis.

“Fungsi peraturan internal rumah sakit adalah acauan pemilik rumah sakit melakukan pengawasan, acuan direktur mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan bersifat teknis operasional, sarana menjamin efektivitas, efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit,” tuturnya.

“Berikutnya sarana perlindungan hukum bagi semua pihak berkaitan rumah sakit, acuan penyelesaian konflik di rumah sakit, khususnya konflik antara pemilik, direktur, dan staf medis rumah sakit. Terakhir memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit,” katanya lagi.

Terkait ini, dapat dijelaskan bahwa kerangka hukum mengatur penyeleggaraan kehidupan di rumah sakit umumnya berpijak pada hirarki aturan- aturan hukum, Konstitusi korporasi rumah sakit, seperti anggaran dasar perseroaan terbatas atau PT, AD yayasan, peraturan perusahaan jawatan, serta peraturan lain terkait badan hukum pemilik rumah sakit, Peraturan per-UU kesehatan dan perumahsakitan.

Lalu, Kebijakan kesehatan pemerintahan daerah (setempat), seperti kebijakan perjanjian, pelaporan dan lainnya, Peraturan internal rumah sakit terdiri dari corporate by laws dan medical staff by laws, Kebijakan teknis operasional rumah sakit (SOP, job description, dan sejenisnya, Aturan hukum lainnya, seperti KUHPidana, KUHPerdata, UU lingkungan hidup, UU tenaga kerja, serta semua UU terkait rumah sakit dan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :   Kondisi Korban Kecelakaan Beruntun di Depan Masjid Raya Sumbar, Satu Orang Tak Sadarkan Diri

Dengan demikian di dalam rumah sakit ada dua kelompok peraturan, yaitu peraturan dasar konstitusi rumah sakit disebut peraturan internal rumah sakit dan peraturan kebijakan teknis operasional.

Peraturan internal rumah sakit mempunyai jenjang tertinggi karena konstitusi atau anggaran rumah tangga suatu rumah sakit disusun dan ditetapkan pemilik rumah sakit atau mewakili.

Artinya, materi muatan peraturan internal rumah sakit itu sesungguhnya “tailor-made” sangat tergantung kepada situasi dan kondisi, dan keadaan masing-masing rumah sakit. Serta, peraturan mengatur pemilik rumah sakit atau mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis.

Materi peraturan internal rumah sakit hanya acuan hal- hal pokok apa saja yang harus diatur di rumah sakit, apakah terkait pemilik atau mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis. Mengacu Kepmenkes No 772 Tahun 2002, terdapat dua set peraturan internal rumah sakit.

Pertama, peraturan internal mengatur hu- bungan pemilik atau mewakili dengan direktur rumah sakit (pengelola rumah sakit), atau disebut peraturan internal cor- porate atau corporate by laws dan yang kedua, peraturan internal mengatur staf medis, disebut peraturan internal staf medis atau medical staff by laws.

Dengan begitu, hubungan rumah sakit dengan staf administrasi, dan karyawan lainnya tidak diatur dalam peraturan internal rumah sakit, tetapi peraturan kepegawaian rumah sakit. Sedangkan staf medik adalah dokter dan dokter gigi.

BACA JUGA :   Manfaatkan aliran Sungai Jirak, Jembatan Mata Air, Padang Selatan, Pemko Padang lepas 3 ribu bibit Ikan Nila

Sebelum penyusunan peraturan internal rumah sakit, perlu diperhatikan: Pertama, waktu menyusun peraturan internal rumah sakit hindari memfoto peraturan internal rumah sakit lain.

Hanya bisa jadi acuan atau wacana saja, sebab peraturan internal rumah sakit tidaklah sama. Kedua, laksanakan legal audit sehingga diketahui semua peraturan dan perundangan sebagai dasar penyelenggaraan rumah sakit. Ketiga, peraturan internal rumah sakit untuk dilaksanakan bukan ideologi.

Peraturan ini disusun bukan sekadar dokumen tersebut harus ada, tetapi harus dilaksanakan karena konstitusi rumah sakit dalam menyelesaikan permasalahan/konflik internal rumah sakit.

Makanya, peraturan internal rumah sakit acuan untuk menyelesaikannya. Keempat, jangan berlebihan diatur dan juga jangan ada kurang. Perlu diperhatikan peraturan internal rumah sakit hanya mengatur tiga tungku sejerangan yaitu pemilik, direktur dan staf medis.

Menurutnya, materi muatan peraturan internal rumah sakit di Indonesia masa depan penting untuk mempertimbangkan untuk menambahkan buku pedoman peraturan tenaga keperawatan (Nurse bylaws) dan buku pedoman peraturan tenaga kesehatan lainnya (Other Health bylaws), di samping corporate bylaws dan medical staf bylaws.

Sebab menurut Guwandi, tangung jawab dalam rumah sakit dikelompokkan menjadi tiga bagian yakni tanggung jawab rumah sakit (corporate liability/Enterprise liability), suatu badan diwakili oleh kepala rumah sakit secara keseluruhan. Kemudian tangung jawab medis dibebankan menjadi tangung jawab dokter dan tangung jawab keperawatan menjadi bidang tangung jawab perawat. (Bul)

IKLAN

Related Posts

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

02 Februari 2023
Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

02 Februari 2023
Padang Optimis Terbaik Penilaian PPD tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, Ini Kata Kepala Bappeda Sumbar

Padang Optimis Terbaik Penilaian PPD tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, Ini Kata Kepala Bappeda Sumbar

02 Februari 2023
Tambah jam pelajaran siswa, Disdikbud Kota Padang akan terapkan “Full Day School”, sekolah Senin – Jumat

Soal Penculikan Anak, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang

01 Februari 2023
Dinas Perpusip Kota Padang Musnahkan Ribuan Dokumen Arsip Lama dari 1965 hingga 2018

Dinas Perpusip Kota Padang Musnahkan Ribuan Dokumen Arsip Lama dari 1965 hingga 2018

01 Februari 2023
Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

01 Februari 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kurs Rupiah Melemah, Jadi Rp14.910 per Dolar AS

Pagi Ini, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.916

Mikrobus Asal Payakumbuh Terguling di Labuah Luruih Agam, Sejumlah Korban Terluka

BMKG Prediksi Cuaca Sumbar Hari ini Cerah Seharian

Rendang Lokan, Varian Rendang dari Kerang Hitam Khas Pesisir Selatan

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Populer

  • Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Polisi Sebut Alasan Laporan Penculikan Anak di Solok Karena Sang Ibu Sering Marah-marah

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Terkait Dugaan Penculikan Anak di Solok, Ternyata Hanya Rekayasa

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Puluhan Warga Solok Mundur dari Keanggotaan Partai Politik

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Korbannya Pelajar

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022