Padang, (infosumbar) – Pemerintah Kota Padang memperpanjang masa PPKM level IV hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Beberapa ketentuan terkait penetapan masa PPKM level IV tersebut dirilis Wali Kota Padang melalui SE No.400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 25 Juli 2021.
Pada saat bersamaan, pemerintah juga bersiap menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di Padang yang jumlahnya mencapai 17.000 Kepala Keluarga (KK).
Baca juga :
Kota Padang Satu dari 45 Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Level 4
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi mengatakan bantuan untuk masyarakat terdampak itu mulai dilakukan pada Selasa (27/7/2021) besok. Masing-masing KK, akan mendapatkan 10 Kg beras
“Bantuan beras 10 kilogram per KK dari Kementerian Sosial itu akan disalurkan melalui kantor pos,” kata Afriadi pada rilisnya di Fanpage Diskominfo Padang.
Baca juga :
223 Ribu Warga Kota Padang sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menjelaskan, guna mengurangi penumpukan, penerima yang datanya sesuai nama dan alamat berdasarkan data Program Keluarga Harapan (PKH) sudah diatur dengan jadwal masing-masing. Mereka bisa menjemput ke kantor pos berdasarkan jadwal yang telah ditetukan
“Jangan lupa bawa kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jadi persyaratan dalam proses penerimaan tersebut,”katanya mengingatkan.(*/Akb)