Padang, (infosumbar)- Kota Padang salah satu dari 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV periode 26 Juli – 8 Agustus 2021. Tidak ada list nama Kota Bukittinggi dan Padang Panjang yang sebelumnya juga berstatus Level IV. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait soal ini.
Pemerintah secara resmi telah mengganti istilah PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada PPKM Darurat sebelumnya 13 Juli 2021 terdapat enam pos penyekatan di pintu masuk Kota Padang, tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Padang No 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan ada empat titik moda transportasi darat yang disekat, yakni pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pintu masuk Solok-Padang di Lubuk Paraku, dan Kayu Kalek Lubuk Buaya, serta Anak Air Bypass. Sedangkan dua lagi dari moda transportasi laut di Pelabuhan Muara dan Pelabuhan Bungus.
“Bagi yang hendak masuk harus menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan hasil PCR atau tes antigen,” katanya. (Rin/Akb)