Pemerintah Kota Padang akhirnya mengeluarkan sertifikasi kepada 24 tempat makan di Kota Padang. Sertifikasi tersebut menjadi sebuah jaminan bagi wisatawan bahwa tempat tersebut layak karena telah memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat makan antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), tanda daftar usaha pariwisata, izin gangguan serta tertib pajak, memiliki daftar menu, daftar harga makanan dan minuman, memiliki peralatan yang bersih, tersedia kelengkapan pendukung seperti tempat salat serta lahan parkir memadai dan beberapa syarat lainnya.
Namun untuk tahap awal ini Pemko Padang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata baru melakukan survey kepada 126 rumah makan se-Kota Padang sejak Januari 2016. Sementara di Kota Padang sendiri saat ini terdapat 512 rumah makan dan semuanya akan mendapat penilaian.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi pada warga serta wisatawan yang berkunjung ke Padang. Mereka cukup berkunjung ke rumah makan yang direkomendasikan saja,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi seperti dikutip dari antarasumbar.
bersambung ke halaman selanjutnya