Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara kepada Ahmad Imam Al Hafitd (19), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Suroto.
Majelis Hakim menilai Hafitd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan kepada Ade Sara. Namun vonis majelis hakin ini sendiri lebih rendang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Hafitd dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Mengadili menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Absoro, di PN Jakpus, Selasa (9/12).
Sementara itu sang kekasih, Assyifa Ramadhani yang juga ikut melakukan pembunuhan tersebut mendapat vonis yang sama yaitu 20 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, pasangan kekasih Hafitd dan Assyifa melakukan pembunuhan secara kejam kepada Ade Sara. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kecemburuan Assyifa kepada Ade Sara yang merupakan mantan dari Hafitd.
Kedunya membunuh Ade Sara dengan disetrum dan dicekik hingga Ade Sara tak bisa lagi bernafas. Kedua pelaku kemudian membuang jasad Ade Sara di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.