Infosumbar.net – Calo ASN di Kota Solok, inisial ANA (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra kepada infosumbar.net pada Rabu (30/10/2024).
“Pelaku sudah kami amankan, dan terancam hukuman penjara selama empat tahun,” kata Kasat.
Untuk itu, saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus ini apakah masih ada korban lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan adanya tersangka maupun korban lain dalam kasus ini. untuk saat ini, baru satu orang korban yang melapor,” jelasnya.
Sebelumnya, ANA, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terkait penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
ANA mengaku mempunyai banyak kenalan dan link yang dapat membantu agar korban bisa lulus penerimaan ASN tanpa tes.
Pelaku, meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp 168 juta. Dalam malancarkan aksinya, pelaku mengirimkan korban SK palsu, bahwa nama korban sudah dinyatakan lulus di Kejaksaan RI.
“Pada Januari tahun 2022, untuk meyakinkan korban pelaku mengirimkan foto SK palsu dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp berupa SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada Januari 2022,” ucapnya.
Selanjutnya, pada 16 Oktober, setalah melakukan penyelidiakan, pelaku ditangkap dirumah istri di Sungai Pua, Agam. (Ayi)